RAUU Chatting 2006
26 Maret, 2006
Rancangan Amandemen Undang-Undang Chatting Tahun 2006
Tambahan Pasal:
- Pasal 4 Ayat (1): Hormatilah status YM orang. Apabila Busy atau terpasang ikon Busy, harap tidak diganggu, kecuali diganggu duluan.
- Pasal 4 Ayat (2): Pasanglah status YM dengan benar dan sesuai dengan situasi, kondisi, dan mood sendiri.
Setuju tidak setuju serta tanggapan, masukin komentar.
3 Komentar
leave one →
SETUJU ? BANGEET ! hehe 🙂 betulbetul mlarat gue sm org2x yg gatau STATUS !
YUPPPPPPPPPPY…Upil gw gd” bgt….nih, mau???
but, btw gw setuju ma upil lu eh usul lu…